PPID Bawaslu Kolaka Timur

Profil Singkat

Untuk memberikan pelayanan informasi publik yang berkualitas berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Kolaka Timur telah menetapkan Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Kolaka Timur : 01/HK.01.01/K.SG-07/03/2022 tentang penetapan Tim Keterbukaan Informasi Publik Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Kolaka Timur Tahun 2022 sebagaimana mengacu pada peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum, Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota dan Sekretariat Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan.

Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas pemilihan Umum Kabupaten Kolaka timur: T01/HK.01.01/K.SG-07/03/2022 Sebagai Berikut :

  1. Pembina yaitu ketua Bawaslu Kabupaten Kolaka Timur
  2. Tim pertimbangan yaitu Anggota Bawaslu Kabupaten Kolaka Timur
  3. Atasan PPID yaitu Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kolaka Timur
  4. PPID yaitu Staf Teknis ASN Humas
  5. Petugas Pelayan Informasi Publik yaitu perwakilan staf tiap bagian

Dalam pengelolaan dan pelayanan informasi publik, PPID Bawaslu Kabupaten Kolaka Timur berpedoman pada Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik Badan Pengawas Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, dan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota.